Deposito vs Reksadana Pasar Uang
Minimal 100jt di deposito, dapat return maksimal 7,8 % per tahun.
dana di kunci selama 1 tahun, jika dicairkan sebelum 1 tahun maka dikenakan penalty 500rb dan return 7,8% itu ( 7.800.000 akan di potong dari dana anda sendiri ) sehingga anda cuma terima 91.700.000.
Poin penting nya adalah, deposito itu ada Penalty jika di cairkan sewaktu-waktu ketika anda butuh dana, sedangkan itu adalah dana anda sendiri yang sedang diPinjam oleh bank.
Sedangkan jika anda deposito dibawah 100jt, rata-rata bank hanya akan memberikan rate dibawah 5% per tahun.
Kalau Tabungan, malah tambah tidak bisa diharapkan lagi, jelas-jelas pasti saldonya Menyusut, karena lebih besar biaya admin bulanan daripada bunga yang anda terima.
Bagaimana jika anda butuh, wadah penyimpanan dana yang :
- Aman karena pengawasan dibawah OJK (otoritas jasa keuangan) yang mana bank juga diawasi oleh OJK.
- Tidak ada biaya admin bulanan
- Return nya setara deposito yg dana nya besar-besar
- Kapan pun dapat dicairkan
- Tidak ada penalty / denda saat di cairkan
Cara kerja :
- Dana para nasabah, dikumpulkan dalam 1 wadah, dijaga oleh Bank Kustodian
- Dana di tempatkan oleh Manager Investasi ( MI ), pada bank-bank yang memberikan return besar untuk Deposito diatas 10 milyar
- Misalkan rata-rata return yang didapat oleh dana kelolaan tersebut 9% / tahun, MI mendapatkan jasa 1%, dan sisanya 8% akan di bagikan kepada para nasabah.
Return 1 tahun terakhir yg telah terjadi, sudah bebas pajak, alias Nett
Tidak ada biaya apapun lagi.
hanya dengan Rp.100.000 saja sudah bisa berinvestasi di reksadana pasar uang
Penempatan dana nya pun adalah ke jenis aset yang sangat rendah resiko namun terbagi-bagi ke beberapa tempat ( diversifikasi)
Be Smart with Your own Money
Tidak ada komentar:
Posting Komentar