Selasa, 31 Oktober 2017

Mekanisme dan Proses Transaksi Reksadana
 
Berikut saya sampaikan cara kerja / mekanisme transaksi di reksadana.
sampai kepada anda menerima bukti pembelian (beli) atau anda terima dana atas hasil penjualan (jual).

Untuk semua jenis transaksi,  Beli (subscription) dan Sell (redemption)
Waktu yang menjadi batas maksimal pembelian / penjualan untuk mendapatkan Nilai NAV pada pergerakan ihsg (pasar) hari tersebut juga, adalah jam 14:00 Wita, ini disebut CutOff Time.

Yang mana berapa harga NAV nya belum diketahui, sebab tutup pasar saham adalah jam 17:15 wita.
ini memang sudah menjadi peraturan transaksi di reksadana.
sedangkan kami (IPOTFUND) yang berperan hanya sebagai agen penjual (makelar) tentunya juga tunduk pada aturan tersebut.
Anda bertransaksi reksadana melalui agen penjual lainnya, baik lewat Bank, Agen Asuransi, aturan mekanismenya CutOff Time nya pun tetap sama.

Setelah anda mengaktifkan  Email Nontification
yang mana hal tersebut sangat saya sarankan, agar anda tidak banyak pertanyaan tentang sudah sampai mana progress transaksi reksadana anda.
Berikutnya , setelah anda melakukan transaksi Beli Reksadana, anda akan menerima email seperti ini :
dalam contoh ini transaksi dilakukan tanggal 25 Juni jam 10:52:27 wita (jam pada email notif adalah WIB)

Order Received

ketika sudah diatas jam 14:00 wita , anda akan terima email berikut nya :

Order Processed : order beli anda telah di serahkan kepada Bank Kustodian

Lalu pada malam hari nya sekitar jam 23:00 wita anda akan terima email
Temporary NAV


Esok hari nya tanggal 26 (T+1 hari kerja) pada jam sekitar 17:00 wita
anda akan terima email perihal bukti pembelian yang dikeluarkan oleh Bank kustodian


didalam email ini terdapat lampiran seperti ini :
pernyataan resmi dari pihak bank kustodian untuk reksadana yang anda miliki.



Lalu setelah itu , sekitar beberapa menit kemudian, reksadana tersebut telah terinput dalam Portofolio Anda




Demikianlah mekanisme pembelian sampai dengan anda menerima bukti pembelian anda.
Sedangkan untuk mekanisme penjualan pun sama saja

Namun pada Penjualan, Dana hasil penjualan, diterima oleh nasabah paling lama T+7 hari kerja, paling cepat T+2 hari kerja.
(sabtu, minggu, hari libur nasional : Tidak dihitung sebagai hari kerja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar