Mekanisme dan Proses Transaksi Reksadana
sampai kepada anda menerima bukti pembelian (beli) atau anda terima dana atas hasil penjualan (jual).
Untuk semua jenis transaksi, Beli (subscription) dan Sell (redemption)
Waktu yang menjadi batas maksimal pembelian / penjualan untuk mendapatkan Nilai NAV pada pergerakan ihsg (pasar) hari tersebut juga, adalah jam 14:00 Wita, ini disebut CutOff Time.
Yang mana berapa harga NAV nya belum diketahui, sebab tutup pasar saham adalah jam 17:15 wita.
ini memang sudah menjadi peraturan transaksi di reksadana.
sedangkan kami (IPOTFUND) yang berperan hanya sebagai agen penjual (makelar) tentunya juga tunduk pada aturan tersebut.
Anda bertransaksi reksadana melalui agen penjual lainnya, baik lewat Bank, Agen Asuransi, aturan mekanismenya CutOff Time nya pun tetap sama.
Setelah anda mengaktifkan Email Nontification
yang mana hal tersebut sangat saya sarankan, agar anda tidak banyak pertanyaan tentang sudah sampai mana progress transaksi reksadana anda.
Berikutnya , setelah anda melakukan transaksi Beli Reksadana, anda akan menerima email seperti ini :
dalam contoh ini transaksi dilakukan tanggal 25 Juni jam 10:52:27 wita (jam pada email notif adalah WIB)
Order Received
ketika sudah diatas jam 14:00 wita , anda akan terima email berikut nya :
Order Processed : order beli anda telah di serahkan kepada Bank Kustodian
Lalu pada malam hari nya sekitar jam 23:00 wita anda akan terima email
Temporary NAV
Esok hari nya tanggal 26 (T+1 hari kerja) pada jam sekitar 17:00 wita
anda akan terima email perihal bukti pembelian yang dikeluarkan oleh Bank kustodian
didalam email ini terdapat lampiran seperti ini :
pernyataan resmi dari pihak bank kustodian untuk reksadana yang anda miliki.
Lalu setelah itu , sekitar beberapa menit kemudian, reksadana tersebut telah terinput dalam Portofolio Anda
Demikianlah mekanisme pembelian sampai dengan anda
menerima bukti pembelian anda.
Sedangkan untuk mekanisme penjualan pun sama saja
Namun pada Penjualan, Dana hasil penjualan, diterima oleh nasabah
paling lama T+7 hari kerja, paling cepat T+2 hari
kerja.
(sabtu, minggu, hari libur nasional : Tidak
dihitung sebagai hari kerja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar